Jadi Tersangka, Dahlan Iskan Langsung Ditahan
Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tetapkan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang dikelola oleh PT Panca Wira Usaha (PT PWU) tahun 2002-2004, Kamis (27/10).
"Kejati Jatim menetapkan mantan Menteri BUMN atas nama Dahlan Iskan selaku Dirut PT PWU periode 2000-2009 sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Rabu (27/10).
Dijelaskan, Dahlan Iskan terseret dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan penjualan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola oleh PT PWU yang merugikan keuangan negara. Usai pemeriksaan dan menetapkan status tersangka, Jaksa langsung membawa Dahlan ke Rumah tahanan.
"Terhadap tersangka DI dilakukan penahanan di Rutan Medaeng Surabaya selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 27 Oktober sampai 15 Nopember 2016," ucapnya.
Penahanan terhadap Dahlan, menyusul rekannya, yang sudah lebih dulu dijebloskan ke rutan yakni, tersangka Wishnu Wardhana bekas Manajer Aset PWU. Wishnu yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya ini, kini mendekam di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jatim.
Kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi penjualan dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang. Penjualan itu sendiri terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010.
Komentar
Posting Komentar